REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara menangkap pasangan suami-istri (Pasutri) yang kedapatan menjual sabu-sabu saat ingin bertransaksi di kota setempat.
"Kedua pelaku itu kami tangkap saat mereka mencoba melarikan diri dari kejaran polisi yang ingin menangkapnya," kata Kasi Humas Polsekta Banjarmasin Utara Aiptu Agus Sugiarto di Banjarmasin, Sabtu (16/7).
Pelaku penyalahguna narkoba yang juga pasangan suami-istri dan masih di bawah umur itu diketahui berinisial SR (16) suami dan HK (16) istri. Dia mengatakannya, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (12/7) malam sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Perdagangan Banjarmasin Utara.
Dari tangan kedua pelaku penjual sabu-sabu itu didapati sabu-sabu sebanyak satu paket yang rencananya akan dijual kepada salah satu konsumen langganan mereka. Kasi humas juga mengatakan, penangkapan berawal ketika polisi melihat mereka yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan halte kampus ULM Banjarmasin.
Saat ketahuan anggota polisi suami-istri itu mereka mencoba untuk melarikan diri dari pihak kepolisian yang datang menghampiri mereka. "Kami sempat kejar-kejaran dengan pelaku, namun naas pelaku menabrak pengendara lainnya hingga jatuh dan dengan mudah langsung dilakukan penangkapan," ucapnya.
Usai ditangkap kedua pelaku yang berlokasi di Jalan Lokasi Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, mengakui kalau sabu-sabu dijual seharga Rp 400 ribu dengan keuntungan Rp 50 ribu. "Saat ini pasangan suami-istri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 (1) jo 114 (1) UU No 35 Tahun 2009," ujarnya.