Kamis 28 Jul 2016 13:06 WIB

Wiranto: Materi Hukum Masih Perlu Dibenahi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Wiranto
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menko Polhukam Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan dirinya mendapat perintah dari Presiden untuk melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Menkopolhukam sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan. Salah satunya adalah melakukan reformasi hukum.

Wiranto mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Luhut untuk apa apa saja yang harus diperbaiki dan dilakukan. Ia mengatakan, dirinya tinggal melanjutkan saja apa yang sudah dilakukan oleh Luhut.

"Saya melanjutkan. Semalam kita sudah bicarakan dan bersama staf juga sudah dibicarakan, apa yang sedang dilakukan dan akan dilakukan. Saya sudah meyakini bahwa apa yang sudah dimulai pak Luhut selama ini," ujar Wiranto di Kantor Menkopolhukam, Kamis (28/7).

Khusus untuk hukum, Wiranto mengatakan dirinya harus melanjutkan apa yang sudah dilakukan Luhut dalam reformasi Hukum. Reformasi hukum menurutnya mencakup mekanisme hukum dan perbaikan internal penegak hukum.

"Materi hukumnya, yang saat ini memang masih perlu kita lakukan pembenahan yang cukup signifikan untuk Mengawal pembangunan nasional," ujar Wiranto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement