REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelumnya salah satu saksi dalam kasus 'Kopi Sianida' Rangga Dwi Saputra disebut kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, telah didatangi polisi menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko untuk membunuh istrinya sendiri, yaitu Wayan Mirna Salihin.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membantah hal tersebut. Ia membeberkan temuan baru tentang uang Rp 140 juta di rekening rangga tersebut. "Itu tidak seperti itu. Jadi itu yang dimaksud bukan berita acara. Ada dalam berkas, berkas perkara tuh beda dengan berita acara," ujar Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (29/7).
Krishna mengatakan, dalam berkas tersebut terdapat laporan dari seorang ahli psikologi. Menurut dia, ahli kejiwaan tersebut hanya menerima curhatan Rangga bahwa ada seorang wartawan yang datang untuk mengonfirmasi mengenai uang sebesar Rp 140 juta yang diduga diterima dari Arief tersebut.
"Psikiater itu menerima curhatannya Rangga bahwa ada wartawan dateng ke dia. Dia dituduh menerima duit 140 juta dari Arief. Tuduhan itu dimasukkan dalam berkas perkara oleh psikiater," jelas dia.
Setelah itu, lanjut dia, oleh pengacara Jessica dibawa ke persidangan seolah-olah Arif yang melakukan hal itu. Padahal, tuduhan tersebut hanyalah curhatan Rangga. "Nah itu dibawa sama pengacara seolah olah malah dia yang dituduh, jadi itu curhatannya. Nah sekarang pertanyaannya siapa yang bertanya ke dia nanti kita tanya Rangga," ucapnya.
Ia menegaskan kembali bahwa yang diduga mendatangi Rangga tersebut bukan seorang polisi melainkan seorang wartawan. "Enggak, enggak (bukan polisi), Wartawan. Dalam peristiwa itu kan rumor berseliweran," ucap dia.