REPUBLIKA.CO.ID, PADANGPARIAMAN -- Puluhan anggota Himpunan Seniman dan Pengusaha Orgen Tunggal (Himspot) Padangpariaman, Sumatra Barat melakukan aksi demo. Aksi dilakukan menolak larangan aktivitas musik organ sampai larut malam.
"Aksi ini kami lakukan untuk menolak diberlakukannya Perbup No 13 tahun 2016 tentang larangan organ tunggal sampai larut malam," kata Ketua Himspot Syahril Sah saat melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Padangpariaman, Senin (1/8).
Ia mengeluhkan penetapan Perpub sangat merugikan dan mengurangi pemasukan para seniman organ karena pada jam malam organ tunggal lebih sering beroperasi. "Kami menolak Perbup tersebut karena sangat merugikan dan mengurangi pemasukan kami, tambahnya.
Dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 11.10 WIB di depan kantor bupati tersebut, para pemilik alat musik organ tunggal bersorak agar perbup ini ditinjau ulang. Mereka menyuarakan agar Pemerintah Kabupaten Padangpariaman bisa meninjau ulang bagaimana kinerja orgen tunggal di lapangan.
Dalam spanduk yang dibentangkan saat aksi tersebut bertuliskan bahwa para pemilik organ tunggal banyak yang dirugikan dan kukurangan pendapatan. Koordinator demo Mizel Pedires juga menyampaikan para pemilik orgen tunggal tidak meminta banyak, hanya ingin peninjauan ulang tentang Perbup tersebut.
"Ini sebagai bentuk emosional kami karena adanya Perbup yang sangat merugikan kami para pemilik orgen tunggal," katanya.
Apalagi organ tunggal merupakan salah satu bisnis atau mata pencaharian dari beberapa masyarakat di daerah Padangpariaman karena berhubungan dengan seni. Dalam aksi tersebut, para pemilik orgen tunggal beserta staf dan artis terus menyerukan agar Bupati bisa menemui mereka dan mendengankan segala aspirasi mereka, namun yang dapat menyambut mereka hanya Staf Ahli Bidang Hukum karena Bupati dan Wakil Bupati sedang ke luar kota.