REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Ciamis, Jawa Barat menangkap seorang oknum guru SMA Negeri di Kabupaten Majalengka karena terlibat dalam kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Ciamis.
"Modus tersangka menjanjikan masuk PNS tanpa testing," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (2/8).
Ia menuturkan tersangka inisial DH (55 tahun) warga Kabupaten Majalengka, ditangkap di kawasan Rajagaluh, Majalengka, Selasa sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka ditangkap jajaran Unit 1 Satuan Reskrim Polres Ciamis berdasarkan pelapor Rajimin Suryanto, 29 Juli 2016.
"Korban mengalami kerugian Rp 69 juta, TKP (tempat kejadian perkara) Bank BJB Banjarsari, Ciamis, kejadian 2011," katanya.
Kepolisian setempat masih melakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut terhadap tersangka kasus penipuan CPNS tersebut.
Polisi akan mengembangkan dan menuntaskan kasus penipuan penerimaan CPNS tersebut di wilayah hukum Resor Ciamis.