REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Asep Suhandi, sopir truk engkel dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan 10 orang di Jalan Raya Sukabumi KM 17 Kampung/Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbroing, Kabupaten Cianjur, Sabtu (30/7) lalu, sebagai tersangka.
Tersangka Asep kini masih dalam perawatan intensif lantaran mengalami luka berat di bagian wajah, tangan, dan kaki.
"Sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS sopir truk engkel," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Sugihardi kepada para wartawan, Selasa (2/8).