Selasa 02 Aug 2016 17:47 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Truk Engkel dalam Kecelakaan Maut Sebagai Tersangka

Rep: Djoko Suceno/ Red: Hazliansyah
Petugas kepolisian dibantu warga melakukan evakuasi korban kecelakaan tabrakan beruntun di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Sabtu (30/7).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Petugas kepolisian dibantu warga melakukan evakuasi korban kecelakaan tabrakan beruntun di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Sabtu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Asep Suhandi, sopir truk engkel dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan 10 orang di Jalan Raya Sukabumi KM 17 Kampung/Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbroing, Kabupaten Cianjur, Sabtu (30/7) lalu, sebagai tersangka.

Tersangka Asep kini masih dalam perawatan intensif lantaran mengalami luka berat di bagian wajah, tangan, dan kaki.

"Sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS sopir truk engkel," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Sugihardi kepada para wartawan, Selasa (2/8).