REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul menyindir terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Riau atas 15 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Politikus Partai Demokrat itu menilai sejak awal Polda Riau terkesan tergesa-gesa saat menetapkan status tersangka terhadap 15 perusahaan tersebut.
"Kalau memang tak ada alat bukti yang kuat, jangan menari di atas gendang orang lain. Menjadikan perusahaan itu tersangka harus atas dua alat bukti yang kuat," katanya, Selasa (2/8).
Ia mengatakan seharusnya penetapan tersangka suatu perusahaan jangan didasari kepentingan apapun. Terutama, karena ada 'permintaan' pihak tertentu.
"Ini kita jadikan tersangka karena ada permintaan, ooh enggak boleh, memangnya karaoke ada lagu permintaan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III, Masinton Pasaribu mengaku sudah mempertanyakan keluarnya SP3 itu ke Kabareskrim Mabes Polri.
"Kami minta ini diseriusi Mabes, tak cukup mencopot atau bebas tugas saja (hukumannya)," katanya.