REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sepakat untuk menetapkan harga patokan bahan pokok melalui mekanisme floor price dan ceiling price. Dengan patokan harga tersebut, maka nantinya dapat tercipta stabilitas harga dan memotong rantai pasok.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, floor price sistemnya nanti hampir sama dengan harga pembelian pemerintah sedangkan ceiling price yakni sama dengan harga eceran tertinggi. Melalui skema tersebut, berapapun hasil panen petani harus dibeli oleh Bulog sesuai dengan harga yang ditetapkan.
"Beri kami waktu satu minggu untuk menyusun perhitungan floor price dan ceiling price," ujar Enggartiasto di Jakarta, Senin (15/8).
Menurut Enggartiasto, pemerintah akan menunjuk DKI Jakarta sebagai pilot project untuk menerapkan skema patokan harga tersebut dan diharapkan nantinya pola ini dapat diterapkan di semua daerah. Untuk proyek awal, komoditas yang harganya ditetapkan yakni beras, gula, bawang merah, dan daging sapi.
Pemerintah juga sudah memberikan surat perintah kepada Bulog untuk menyerap hasil panen petani dan menyalurkannya langsung ke PD Pasar Jaya.