REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi membantah kabar yang menyebut bahwa harga cabai rawit merah di pasar tradisional Karya Nugraha, Baubau, Sulawesi Tenggara melambung hingga Rp 450 ribu per kg. Warganet ramai membicarakannya sejak pekan lalu.
"NFA mendorong dilakukannya cross check untuk memastikan kebenaran isu tersebut, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat," kata Kepala NFA Arief dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Arief menuturkan bahwa NFA memiliki panel harga pangan yang menjadi referensi bagi perkembangan harga secara nasional. Datanya dihimpun dari enumerator harga yang memantau perkembangan harga pangan secara harian di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Menilik Panel Harga Pangan NFA, harga rata-rata semua provinsi untuk cabai rawit merah di 1 Desember berada di angka Rp 84.460 per kg. Harga cabai rawit merah kemudian mulai mengalami perubahan menjadi Rp 83.870 per kg pada 18 Desember.
Provinsi yang mengalami harga tertinggi ada di Kalimantan Utara dan harga terendah berada di Provinsi Sumatra Barat. Kendati membantah harga cabai rawit merah melambung tinggi, Arief mengakui bahwa memang terjadi kekurangan pasokan cabai rawit merah di beberapa daerah akibat belum meratanya produksi dan distribusi pasokan terutama ke daerah yang defisit.
"Misalnya di Pasar Induk Kramat Jati di bulan lalu, pasokan cabai rawit merah disana sempat turun sampai 6 persen. Segera kami bantu mobilisasi pangan melalui skema FDP (Fasilitasi Distribusi Pangan) berupa pasokan 5 ton," ujarnya.