Senin 22 Aug 2016 09:52 WIB

Diaspora Tetap Bisa Berkontribusi pada Indonesia

Diaspora Indonesia
Foto: VOA
Diaspora Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan orang berkebangsaan Indonesia apapun kewarganegaraannya mereka yang menetap di luar negeri (diaspora) tetap dapat berkontribusi kepada Indonesia.

"Mereka tidak perlu dipanggil ke Indonesia untuk memberi kontribusi. Mereka akan mengharumkan nama Indonesia dengan berbagai kiprahnya," ujar Hikmahanto Juwana, Senin (22/8).

Kalaupun pemerintah, lanjut Hikmahanto, hendak memanggil mereka dan mereka berkewarganegaraan asing sebaiknya mereka tidak ditawari untuk memasuki jabatan-jabatan publik.

"Bila mereka adalah peneliti maka pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana agar mereka bisa terus melakukan inovasi dan membuat berbagai penemuan," kata dia.

Ia mengatakan dahulu banyak penerima beasiswa BPPT mempunyai kualifikasi yang sangat tinggi dan diakui dunia. Namun ketika kembali ke Indonesia keinginan untuk meneliti tidak tersalurkan karena sarana prasarana dan anggaran untuk penelitian di Indonesia sangat minim.

"Akhirnya mereka harus pergi ke berbagai negara agar keinginan untuk meneliti tersalurkan. Sebagian justru berhenti meneliti karena lebih tertarik memasuki sektor manajerial dan politik," kata dia.

Kalaulah para warga negara asing asal Indonesia hendak berkontribusi ke Indonesia melalui investasi sebaiknya tidak diberikan dwikewarganegraan.

"Bagi mereka cukup mendapatkan kartu diaspora yang saat ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah. Kartu diaspora ini akan mirip dengan green card agar pemegangnya memperoleh kemudahan-kemudahan layaknya permanent residence," ujar dia.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement