Selasa 23 Aug 2016 13:11 WIB

Kenaikan Harga Rokok tak Jamin Kurangi Perokok

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.
Foto: AAP
Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--  Anggota DPR Komisi IX Irma Surayani menilai wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus, bukan solusi untuk bisa menurunkan jumlah perokok. Ia mengatakan kemungkinan yang terjadi hanya penurunan jumlah konsumsi rokok.

"Saya tidak yakin jumlah perokok dewasa dan perokok remaja akan berkurang, paling  yang akan berkurang adalah jumlah konsumsinya, yang tadinya sehari dua bungkus, karena mahal menjadi  sehari hanya satu bungkus," katanya, Selasa (23/8). "Jika yang terjadi seperti Itu tentu tidak signifikan untuk  dapat perbaiki kesehatan masyarakat."

Ia menambahkan karena paparan nikotin tidak hanya berbahaya bagi perokok berat tapi juga Bagi semua perokok ringan dan bahkan pasif. Ia mencontohkan ketika pemerintah menaikkan yang justru terjadi masyaralat mencari jalan keluar dengan menjual atau membeli minuman keras oplosan.

"Kita tahu apa resiko miras oplosan terhadal masyarakat yang mengkonsumsinya, selain sangat berbahaya bagi kesehatan, pengkonsumsian miras oplosan juga berpotensi meningkatkan jumlah pelaku kriminal," katanya.

Untuk itu sebelum pemerintah mengeluarkan regulasi menaikkan harga rokok, pemerintah perlu mengkaji Lebih dahulu beberapa hal.

Baca juga, Kepala BKKBN Dukung Harga Rokok Naik.

Di antaranya menaikkan harga rokok belum tentu menguntungkan petani tembakau dan buruh pabrik rokok, karena upah buruh belum tentu naik, juga harga tembakau. Ia mengatakan mungkin karena berkurangnya konsumsi rokok akan mengakibatkan  terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh rokok. "Kenaikan harga rokok cenderung hanya menguntungkan pabrik rokok Saja. tidak berdampak pada kesejahteraan buruh dan petani tembakau," katanya.

Selain itu, kata Irma, penambahan besaran cukai rokok tidak akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat jika hasil dari cukai rokok tidak dikembalikan bagi kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement