REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) mempertanyakan kelanjutan penyidikan kasus pembongkaran bangunan cagar budaya Studio Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo di Jalan Mawar 10 pada beberapa waktu lalu.
"Kembalikan rumah perjuangan Bung Tomo," kata Koordinator KBRS Kusnan saat melakukan aksi di depan Patung Gubernur Suryo, Jalan Gubernur Suryo, Kamis (25/8).
Selain itu, mereka juga melakukan orasi yang intinya menyoroti mandeknya kasus pembongkaran bangunan yang dikenal dengan rumah radio Bung Tomo.
Kusnan mengatakan posisi penting rumah radio tersebut sekarang ini tinggal menjadi kenangan. Semua sudah rata dengan tanah akibat dibongkar untuk kepentingan pengusaha Jayanata.
"Dengan penghancuran tersebut, anak-anak kita kelak tidak akan pernah tahu bahwa di Jalan Mawar 10 pernah terjadi peristiwa bersejarah yang menyebabkan Surabaya disebut sebagai kota Pahlawan," tegasnya.
Menurutnya kini sudah hampir lima bulan sejak peristiwa penghancuran rumah radio tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, masyarakat belum mendapatkan kepastian kelanjutan proses penyidikan.
Bahkan, lanjut dia, proses penyidikan itu terkesan jalan di tempat. Meski beberapa saksi pelapor pada tanggal 9 Mei 2016 sudah dimintai keterangan oleh kepolisian.
"DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya dan kepolisian belum menunjukkan kemajuan kinerja yang signifikan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat Surabaya. Pemkot yang juga pernah menjanjikan akan menyelenggarakan seminar agar didapatkan bukti yang kuat atas rumah radio tersebut, namun sampai saat ini juga tinggal janji," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya merasa perlu menanyakan kembali dan mengawal proses penyidikan kasus ini sampai tuntas kepada Polrestabes Surabaya dan PPNS atas kelanjutan proses penyidikan tindakan tersebut.
"Kami akan mengawal terus terhadap kasus pembongkaran rumah Bung Tomo," katanya.
Informasi dari sumber lain menyebutkan jajaran kepolisian telah menyerahkan kasus itu kepada PPNS karena ditengarai kasus itu melibatkan oknum PNS yang mengubah IMB, sehingga kewenangan bukan lagi di tangan polisi, melainkan PPNS.
Hingga kini, pengusutan PPNS tentang oknum PNS itu juga belum transparan, termasuk rencana renovasi bangunan di Jalan Mawar 10 ke kondisi semula juga belum ada informasi yang transparan.