Selasa 30 Aug 2016 08:59 WIB

Pengampunan Pajak Hanya untuk Orang Berduit

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/6).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan program pengampunan pajak diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki harta tetapi belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat.

"Fokusnya adalah mereka yang punya uang banyak ,yang selama ini belum dilaporkan dan ditaruh di luar negeri," katanya, Senin (29/8) malam.

Darmin menegaskan program repatriasi modal maupun deklarasi aset ini tidak dirancang secara menyeluruh bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang selama ini telah patuh, termasuk para pengusaha kecil yang baru saja memulai usahanya.

Untuk itu, saat ini, Darmin menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak besar, terutama menjelang berakhirnya masa periode tarif tebusan termurah pada September 2016.

"Hingga September, DJP sedang fokus untuk mengkomunikasikan kepada wajib pajak besar. Tapi kalau kemudian, ada yang datang dari UKM dan rumah tangga biasa, datang ke kantor pajak (untuk mencari informasi) masa tidak dilayani," ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan terus melakukan sosialisasi pengampunan pajak serta memberikan pemahaman secara teknis melalui penerbitan peraturan turunan baru untuk mengakomodasi kepentingan wajib pajak.

"Kita melihat karakteristik wajib pajak, karena program ini untuk seluruh wajib pajak di Indonesia, mulai dari pengusaha di luar negeri, sampai ada yang pensiunan dan pegawai negeri dengan single pemotongan pajak. Itu kita lihat semuanya," katanya.

Sebelumnya, muncul keluhan dan isu negatif beredar di masyarakat bahwa program amnesti pajak ikut menyasar para wajib pajak patuh yang secara rutin melaporkan kewajiban perpajakannya dan tidak memiliki tunggakan pajak.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement