REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan menyiapkan 30 pengacara untuk mendampingi tersangka teror dan serangan Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan, IAH (17). Mereka pun meminta agar pemeriksaan IAH sebagai tersangka dilakukan secara benar.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan Rizal Sihombing mengatakan, proses hukum harus dilakukan dengan hati-hati mengingat fakta bahwa IAH belum genap berusia 18 tahun. "Kami sudah hadir di Polresta Medan dan IAH masih diinterogasi. Kami minta supaya dilakukan proses hukum yang benar apalagi IAH masih di bawah umur, belum sampai 18 tahun, supaya dilakukan sesuai hukum perlindungan anak," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan Rizal Sihombing di kantor Peradi Medan, Kamis (1/9).
Selain itu, Rizal mengatakan, pihaknya juga meminta kepolisian untuk mengusut kasus itu. Polisi, lanjutnya, harus mencari otak di belakang IAH. Menurut Rizal, di usianya sekarang, tidak mungkin IAH mampu melakukan aksi terornya tanpa diperintah orang lain. Fakta bahwa IAH masih di bawah umur, lanjutnya, membuat dia tidak mungkin melakukan tindakan eksrem seorang diri.
"Memang kita belum dapat apa-apa dari pertemuan di Polresta itu. Kami berikan hak pada polisi supaya bekerja dengan baik siapa orang besar di belakang IAH," ujar Rizal.
Seperti diketahui, IAH diamankan di Gereja Stasi Santo Yosep, Jl Dr Mansyur Medan, Ahad (28/8) pagi. Pemuda yang bulan Oktober nanti berusia 18 tahun ini diringkus jemaat saat menyerang pastor dengan pisau. IAH pun diduga ingin meledakkan bom yang dibawanya.