REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Proyek pengadaan peralatan sekolah untuk 60.200 siswa dari keluarga miskin di Provinsi tahun anggaran 2012 senilai Rp 17,7 miliar, diusut kembali. Aparat hukum harus memeriksa pihak yang terkait langsung dengan proyek yang merugikan negara sebesar Rp 8,9 miliar.
Dalam konferensi persnya di Bandar Lampung, Selasa (6/9), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Sai, mengatakan aparat kejaksaan perlu menelusuri kembali keterlibatan pihak-pihak yang belum tersentuh proses hukum. Apalagi, dugaan korupsi berawal dari pihak-pihak yang menentukan seperti panitia lelang proyek.
“Kami melihat kejaksaan tidak memilah-milah, semua yang terlibat diperiksa dan diproses hukum, termasuk panitia lelang proyeknya,” kata Ketua LBH Lampung Sai, Yusuf Sudjatmiko SH.
Dia menegaskan, dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah untuk siswa miskin berawal dari panitia lelang. Menurutnya, panitia lelang harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya yang merekayasa pelaksanaan lelang.
Dalam proyek dana APBD tersebut, keberadaan panitia lelang sangat penting. Karenanya, aparat penegak hukum harus memeriksa kembali semua pihak yang terkait proyek tersebut.
Panitia lelang, ungkap dia, telah merekayasa lelang, yang seharusnya melalui proses lelang sederhana, namun dilaksanakan dengan pemilihan langsung. “Ini menyalahi,” katanya didampingi sekretarisnya, Mediarsyah Sutan Oelangan.
Proyek pengadaan peralatan sekolah siswa miskin di Provinsi Lampung pada tahun 2012 telah menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi dan sejumlah rekanan. Proyek pengadaan peralatan sekolah untuk 60.200 siswa miskin di Lampung, terbagi dalam 93 paket perlengkapan sekolah untuk 13 SD/MI/SMP/MTs.