REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polda NTB menyatakan hasil pemeriksaan darah dan urine Reza Artamevia di Laboratorium Forensik Denpasar, Bali, dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.
"Darah dan urine Reza Artamevia dinyatakan mengandung zat metamfetamin," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu (7/9).
Tiga anggota Parfi yang dinyatakan negatif, yaitu Devina Novianti, Richard Nyoto Kusumo dan Yuti Yustini. "Dalam catatan labnya, darah dan urine mereka bertiga tidak ditemukan kandungan narkotika dan psikotropika," ujarnya.
Pemeriksaan darah dan urinenya dilakukan pada Rabu (31/9) lalu di Bali, tepat sehari sebelum penanganannya dilimpahkan ke BNNP NTB pada Kamis (1/9) lalu.
Namun berbeda dengan hasil tes urine BNNP NTB yang juga dilaksanakan pada Kamis (1/9) lalu, bersamaan dengan keputusan rehabilitasi dari tim asesmen terpadu, yang menyatakan bahwa urine Reza Artamevia bersama tiga anggota Parfi lainnya, negatif tidak mengandung zat metamfetamin.