Kamis 08 Sep 2016 17:57 WIB

Sekelompok Perempuan Minta Pengadilan Syariah India Dilarang

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Ani Nursalikah
Muslim muda India. (ilustrasi)
Foto: EPA/Farooq Khan
Muslim muda India. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Sekelompok perempuan yang tergabung dalam Muslim Women's Quest for Equality (MWQE) meminta agar pengadilan syariah dilarang di India. Pelarangan pengadilan syariah perlu dilakukan untuk menghentikan ketidakadilan dan kekerasan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

MWQE telah mengajukan surat yang berisi permintaan agar pengadilan syariah tidak difungsikan sebagai pengadilan paralel. Selama ini pengadilan syariah mengatur pernikahan, perceraian, dan kasus keluarga bagi 150 juta muslim India.

MWQE dalam suratnya juga meminta agar All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) harus dihapuskan. Ini dilakukan untuk menyelamatkan negara dan muslim India dari jepitan kaum fundamentalis.

Seperti dilansir The Independent, Kamis, (8/9), Mahkamah Agung telah menolak petisi yang melarang keberadaan pengadilan syariah dua tahun lalu. Meski menolak, Mahkamah Agung menyatakan, pengadilan syariah tak punya kekuatan hukum yang bisa diterapkan kepada umat muslim. Selain itu hasil keputusan mereka tak bisa diterapkan.

Keputusan pengadilan syariah hanya bisa diterapkan jika yang bersangkutan menerima secara suka rela. Namun hal itu tak mengikat secara hukum.

Vishwa Lochan Madan mengeluarkan petisi kepada pengadilan syariah pada 2014. Petisi tersebut ia keluarkan karena pengadilan syariah meminta seorang perempuan yang diperkosa ayah mertuanya meninggalkan anaknya. Wanita tersebut malah dipaksa tinggal bersama ayah mertua yang memperkosanya.

Permintaan melarang pengadilan syariah itu menjadi kontroversi terbaru setelah baru-baru ini Mahkamah Agung sedang mempertimbangkan praktik perceraian talak tiga dan poligami. Laki-laki bisa menalak istrinya hanya dengan mengucapkan kata talak sebanyak tiga kali. Namun dalam praktiknya dilarang di lebih dari 20 negara termasuk Pakistan dan Bangladesh.

Mahkamah Agung menyatakan, laki-laki yang menalak istrinya tiga kali untuk menceraikannya merupakan jalan yang lebih baik daripada laki-laki yang membunuh atau membakar istrinya. Di tempat terpisah AIMPLB menyatakan, poligami merupakan kebutuhan sosial. Selain itu poligami dinilai lebih baik daripada menjadi perempuan simpanan. Para janda juga punya kesempatan untuk menikah kembali dengan adanya poligami.

Selama ini hukum di India memperbolehkan agama mengatur berbagai macam hal seperti pernikahan, perceraian, dan waris melalui aturan hukum agama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement