Jumat 09 Sep 2016 13:56 WIB

Menko: Capaian Pengampunan Pajak Pengaruhi Ekonomi Tahun Depan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait program pengampunan pajak di JiExpo, Kemayoran, Senin (1/8).
Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait program pengampunan pajak di JiExpo, Kemayoran, Senin (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menyadari raihan penerimaan negara dari pengampunan pajak akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi tahun 2017. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen bisa berubah.

"Tapi sebetulnya (pertumbuhan ekonomi) paling bergantung pada tax amnesty ini berjalan. Kalau dia (amnesti pajak) bagus, (pertumbuhan) bisa dinaikkan di atas 5,1 persen sebetulnya. Kalau tidak cukup bagus, 5,1 persen pun sudah bagus," jelas Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (9/9).

Darmin menambahkan langkah-langkah mitigasi sudah disiapkan oleh pemerintah untuk mengejar target capaian pengampunan pajak. Salah satunya, kebijakan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk jemput bola para Wajib Pajak besar agar segera melaporkan hartanya yang masih belum tercatat.

"(Mitigasi) terus oleh Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak itu terus mengembangkan, merumuskan upaya-upaya, mengundang dan menghubungi wajib pajak besar. Ini masih berjalan, jangan buru-burulah bilang Rp 21 triliun," katanya.

Sebetulnya angka pertumbuhan ekonomi yang disepakati dalam asumsi makro RAPBN 2017 di bawah angka pertumbuhan ekonomi yang disebutkan dalam Nota Keuangan pada Agustus lalu sebesar 5,3 persen.

Komisi XI bahkan sempat mengajukan asumsi pertumbuhan ekonomi di angka 5,05 persen. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai patokan angka tersebut justru tidak memberikan daya dorong bagi iklim perekonomian. Sri pun mengaku bahwa pemerintah merasa nyaman di angka 5,1 persen yang ia anggap realistis sekaligus memberikan keyakinan pada pasar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement