Jumat 09 Sep 2016 16:49 WIB

Berkas Pembunuhan Polisi Bali Diserahkan ke Kejaksaan

Warga negara Australia yang juga tersangka pembunuhan polisi, Sara Connor menduduki korban Aipda Wayan Sudarsa saat rekonstruksi di Pantai Legian, Bali, Rabu (31/8).
Foto: Antara/Wira Suryantala
Warga negara Australia yang juga tersangka pembunuhan polisi, Sara Connor menduduki korban Aipda Wayan Sudarsa saat rekonstruksi di Pantai Legian, Bali, Rabu (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polisi di Bali sudah menyerahkan kasus pembunuhan polisi Wayan Sudarsa dengan tersangka Sara Connor asal Australia dan David Taylor dari Inggris ke kejaksaan.

Setelah tertunda pekan lalu, penyidik menyerahkan berkas kasus tersebut kepada kejaksaan di Denpasar, Jumat pagi (9/9), dan memberikan waktu kepada kejaksaan untuk mempelajari apakah diperlukan penyidikan lebih lanjut atau kasus ini bisa dibawa ke pengadilan.

Kepala Kejaksaaan Denpasar Erna Normawanto sebelumnya mengatakan kepada ABC dia memperkirakan akan dibutuhkan waktu dua bulan guna mempertimbangkan kasus ini, dan karenanya diperkirakan sidang baru akan dilangsungkan November. "Kami berusaha memproses ini dengan cepat sesuai dengan prosedur peradilan cepat, murah dan biaya rendah." katanya.

Empat jaksa sudah diangkat untuk menangani kasus ini, dan semuanya sudah berpengalaman menangani kasus pembunuhan. Mereka adalah Agung Jalantara, Oka Ariyani, Belaputera dan Kadek Wahyudi.

Polisi melanjutkan kasus ini dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka, dengan tuduhan pembunuhan, penganiayaan menyebabkan kematian, dan serangan berkelompok. Sekarang tergantung kepada kejaksaan tuduhan mana yang akan disampaikan di pengadilan.

"Kami memiliki waktu tujuh hari mulai hari ini untuk mempelajari, dan bila berkas ini tidak memenuhi persyaratan formal dan material, kami akan mengembaikan ke penyidik. Pihak kejaksaan sedang mempelajari kasus ini," kata Kepala Bagian Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Ketut Maha Agung.

Tubuh polisi Wayan Sudarsa ditemukan di Pantai Kuta dalam keadaan meninggal 17 Agustus lalu, dengan 42 luka di tubuh termasuk di leher dan kepala.

Polisi mengatakan Taylor sudah mengaku memukul kepala polisi tersebut berulang kali dengan botor bir setelah keduanya berkelahi mengenai tas Connor yang hilang.

Kapoltabes Denpasar mengatakan Connor terlibat dengan ikut memukul Wayan Sudarsa dan polisi akan meneruskan tuduhan keduanya melakukan pembunuhan.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/berkas-pembunuhan-polisi-bali-diserahkan-ke-kejaksaan/7831468
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement