Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan keterangan pers terkait review tingkat bunga penjaminan di Jakarta, Selasa (13/9). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan keterangan pers terkait review tingkat bunga penjaminan di Jakarta, Selasa (13/9). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait review tingkat bunga penjaminan di Jakarta, Selasa (13/9). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait review tingkat bunga penjaminan di Jakarta, Selasa (13/9). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kanan) berbincang sebelum menyampaikan keterangan pers terkait review tingkat bunga penjaminan di Jakarta, Selasa (13/9). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan bahwa tingkat bunga penjaminan periode 15 September-15 Januari 2017 untuk bank umum turun sebesar 50 bps. Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing tidak berubah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang dilakukan pada 9 September 2016. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum sebesar 6,25 persen dan dalam bentuk valas 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah di badan perkreditan rakyat sebesar 8,75 persen.
sumber : Republika
Advertisement