Rabu 14 Sep 2016 07:33 WIB

Sidang Ke-20 Jessica Kembali Digelar Hari Ini

Rep: Muhyiddin/ Red: Dwi Murdaningsih
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini, Rabu (14/9). Dalam sidang Jessica yang ke-20 tersebut, akan kembali mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica.

Namun, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kesaksian ahli toksikologi, Budiawan pada sidang ke-20 yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu masih belum bisa dipastikan.

Suami Mirna: Autopsi Ulang tak Diperlukan

"Belum bisa kita putuskan sekarang ini. Mungkin bisa besok (hari ini), saya tetap minta beliau (Budiawan) hadir, masih tentatif," ujar Otto saat, Selasa (13/9) malam.

Jika saksi ahli toksikologi tersebut tak bisa hadir, kata Otto, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli yang lain. Namun, Otto enggan membeberkan saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan hukuman kliennya tersebut.

"Kita juga harapkan ada saksi fakta. Saksi fakta, ada ahli lain juga," ucap dia.

Pada persidangan sebelumnya, ketua majelis hakim Kisworo menunda kesaksian yang akan disampaikan saksi ahli toksikologi, Budiawan. Karena, saat itu kesaksian Budiawan baru akan didengarkan sekitar pukul 21.30 WIB. Sehingga, kesaksian Budiawan akan didengarkan pada sidang berikutnya yaitu pada sidang ke-20 hari ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement