REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Google, membayar pajak di Indonesia. Kemenkominfo juga mendorong Google memberlakukan kesetaraan pajak dengan sejumlah negara lain.
"Kami telah sampaikan kepada Google untuk juga memperlakukan tax (pajak) yang setara di Indonesia. Transaksi yang masuk ke revenue (pendapatan) Google yang berasal dari Indonesia dan ads (iklan) yang ditujukan, targeted untuk Indonesia bagaimana agar Google juga membayar pajak. Dipersilakan Google menempatkan permanent establishment (badan usaha tetap) di Indonesia," kata Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza Noor, Jumat (16/9).
Nooriza menambahkan petinggi Google telah menganggap Indonesia penting sebagaimana India dan Brasil. Kalau Indonesia dianggap sangat penting, juga memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak ini.
"Kami cek di India bahwa Google menempatkan permanent establishment di India sehingga transaksi dari India masuk ke Google yang di India dan itu dikenakan pajak bahkan dengan angka persentasi pajak yang lebih besar. Kami berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di pool di negara tertentu saja, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditure-nya (belanjanya) ke Google," katanya.
Ia mengatakan sebagaimana diketahui bahwa belanja digital ads online 2015 mencapai 800 juta dolar AS lebih dari Rp1,1 triliun. Belanja ads online Indonesia 2016 mengalami kenaikan jauh lebih signifikan sekitar lebih dari 1 miliar dolar.