Rabu 21 Sep 2016 20:18 WIB

PDGI: Praktik Dokter Gigi Ilegal Marak di Pekanbaru

Alat peraga berbentuk gigi beserta aksesoris kawat gigi.
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Alat peraga berbentuk gigi beserta aksesoris kawat gigi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pekanbaru menyatakan praktik dokter gigi di wilayah ibu kota Provinsi Riau marak dan perlu penanganan segera.

"Di Pekanbaru cukup banyak (praktik dokter gigi ilegal). Terutama praktik pemasangan kawat gigi," kata Ketua PDGI Pekanbaru, drg Chairul Sahri di Pekanbaru, Rabu (21/9).

Ia menjelaskan praktik-praktik yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab itu menyasar remaja, siswa hingga mahasiswa. Mereka menjanjikan kepada pasien untuk tampil menarik dengan harga terjangkau.

Polresta Pekanbaru pada Rabu sore berhasil mengungkap praktik dokter gigi palsu di Jalan Surabaya, Kecamatan Bukit Raya. Pengungkapan itu dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru atas informasi yang disampaikan oleh PDGI Pekanbaru.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (24) yang mengaku sebagai dokter gigi lulusan Universitas Sumatera Utara. Namun, RS sendiri tidak pernah tercatat sebagai alumni mahasiswa kedokteran di Universitas tersebut alias dokter gadungan.

Chairul menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk edukasi ke masyarakat, bahwa praktik ini tidak dibenarkan. Itu dikarenakan pelaku tidak memiliki kompetensi, padahal untuk membuka praktik sejenis harus melalui pendidikan dokter spesialis.

Sementara itu, ia mengatakan praktik sejenis sangat membahayakan pasien, karena berpotensi menyebabkan malpraktek hingga menimbulkan berbagai penyakit. "Banyak sekali efek buruk yang ditimbulkan terutama kesehatan gigi dan mulut yang bisa berakibat fatal," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dokter gigi, khususnya pemasangan kawat gigi atau behel. "Biasanya mereka yang memilik praktik seperti ini karena tertarik dengan harga murah atau tidak mengetahui bahwa mereka palsu," kata Chairul.

Dengan terungkapnya praktik dokter ilegal ini, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan pengungkapan yang sama di lokasi lain yang terindikasi ilegal. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Hingga kini, pelaku dan sejumlah saksi masih diperiksa intesif di Mapolresta Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atas aksi nekatnya itu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement