REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua saksi ahli ahli asal Australia yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso kerap dipersoalkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pertama, Profesor Beng Beng Ong yang dipermasalahkan izin keimigrasiannya. Kedua, Michael David Robertson yang diduga terlibat pembunuhan di Amerika Serikat sebagaimana diberitakan media Inggris, Daily Mail.
Menanggapi hal itu, JPU Ardhito Muwardi menepis anggapan jika kerap mencari-cari kesalahan saksi yang dapat meringankan Jessica di persidangan kasus kopi sianida tersebut. Kata dia, hal dilakukan hanya untuk menghormati pengadilan yaitu dengan cara mencegah orang yang tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan.
"Pada prinsipnya kita harus menghormati pengadilan ini. Kan begitu. Jangan sampai orang-orang yang tidak capable atau ahli-ahli yang mungkin tidak clear itu. Ya bisa mencederai dan kesakralan persidangan," ujar Arditho kepada wartawan, Kamis (22/9).
Selain itu, Ardhito juga meminta agar pengacara Jessica juga menghormati persidangan dengan mendatangkan saksi yang bersih. Ia pun menegaskan bakal terus melakukan screening terhadap saksi ahli.
"Kita harus menghormati lah. Iya (kita screening)," ucap dia.
Ia pun membandingkan saksi-saksi yang dihadirkan Jessica dengan saksi-saksinya. Ia mengklaim saksi ahli dari kubu JPU memiliki identitas yang jelas dan terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kita kan gak dapat BAP dan dokumen dari ahli itu ya. Lain kalau ahli yang kita hadirkan, yang dalam berkas perkara sudah ada identitasnya, riwayat pendidikan, pekerjaan, maupun keahliannya," kata Ardito.
Pada Kamis (22/9), sidang ke-24 Jessica kembali akan digelar. Kuasa hukum pun berencana menghadirkan tiga hingga empat saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Hal ini berbeda dari sidang sebelumnya yang hanya menghadirkan dua saksi saja.
"Rencananya, mau ada tiga sampai empat saksi yang mau kami hadirkan," ujar salah satu pengacara Jessica Yudi Wibowo, Kamis (22/9). Namun, Yudi enggan membeberkan siapa saja identitas saksi-saksi yang akan dihadirkannya tersebut