REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengatakan pasangan cagub-cawagub Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni, harus mengumpulkan surat pernyataan kesediaan pengunduran diri ketika mendaftarkan diri di bursa Pilkada. Surat pengunduran diri secara resmi harus dilampirkan keduanya jika telah resmi ditetapkan sebagai pasangan cagub - cawagub Pilkada DKI.
"Untuk Pak Agus, beliau harus menyertakan pernyataan tertulis bahwa bersedia mengundurkan diri sebagai TNI. Untuk Bu Silvy pun sama, harus ada surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai PNS," ujarnya di Gedung KPUD DKI, Jumat (23/9).
Sementara itu, pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat, juga wajib mengumpulkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye.
"Jadi kan sekarang baru masa pendaftaran, surat resmi belum perlu. Surat pernyataan kesediaan tetap harus ada. Kalau belum lengkap, harus dilengkapi hari ini," katanya.
Namun saat penetapan paslon cagub san cawagub secara resmi, semua surat pengunduran diri dan SK pemberhentian sudah harus diterima KPUD DKI. Adapun penetapan Paslon secara resmi dijadwalkan pada 24 Oktober mendatang.
"Kalau surat-surat itu tidak diserahkan, maka menjadi dasar bagi KPU untuk membatalkan pencalonan," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Koalisi Cikeas yang terdiri dari Partai Demokrat, PPP, PAN dan PKB resmi mengusung Letkol Inf. TNI Agus Harimurti Yudhoyono sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Agus yang saat ini menjabat sebagai Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning, Kodam Jaya, akan berpasangan dengan Sylviana Murni yang merupakan Deputi Gubernur DKI Bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan.