REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panitia pembangunan Masjid Al Ahdar, Perumahan Green Park, Jalan Boulevard Blok B3, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi melaporkan adanya larangan pengembang untuk membangun masjid di lahan fasos fasum perumahan tersebut.
Menerima laporan pelarangan untuk membangun masjid di lahan fasos fasum tersebut membuat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, murka. Camat Pondok Melati, Ika Indah Yarti, pada Jumat (30/9) menuturkan, persoalan tersebut bermula saat warga Perumahan Green Park menginginkan adanya pendirian masjid di lahan fasos fasum tersebut.
Apa yang harus dilakukan secara administrasi dari pihak warga sudah dilakukan. Seluruh surat-surat dan berkas perizinan sudah tersedia. Mulai dari site plan (izin rencana tapak) sampai dengan SK pendirian masjid sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi. Akan tetapi, pihak pengembang melarang dengan dalih tanah fasos fasum tersebut belum diserahterimakan.
"Menurut dari pihak pengembang, itu sebenarnya merasa belum diserahterimakan, tapi kalau misalnya dari perda yang ada di Pemda Bekasi, site plan merupakan surat hukum (yang) sah perizinannya secara hukum bahwa itu bisa langsung adalah tanah fasos fasum," jelas Ika Indah Yarti, kepada Republika.co.id, Jumat (30/9).
Ika Indah Yarti menambahkan, site plan tersebut sudah dikeluarkan dan ditandatangani. Ia menyatakan Wali Kota Bekasi menginginkan pembangunan masjid tetap berjalan karena tidak ada yang salah.
"Wali menginginkan itu tetap berjalan karena tidak ada yang salah. Untuk mendirikan apa pun selama itu di atas tanah fasos fasum tidak ada masalah," lanjut Camat Pondok Melati ini.
Didampingi Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara, Asisten Pembangunan dan Kemasyarakatan Setda Kota Bekasi, Kariman, serta Camat Pondok Melati, Ika Indah Yarti, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang datang ke lokasi pada Kamis (19/9) kemarin murka setelah mendapati pengembang Green Park melarang pembangunan Masjid Al Ahdar di lahan fasos fasum di perumahan tersebut.
Rahmat Effendi menegaskan, lahan fasos fasum merupakan milik pemerintah. Apabila lahan tersebut hendak dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, adalah hak pemerintah daerah memberikannya. Wali Kota meminta warga tetap melanjutkan proses pembangunan masjid tersebut.
"Yang akan dibangun ini rumah ibadah, masjid, jadi saya akan murka bila ada pengembang menghalang-halangi, ini hak pemerintah yang menentukan. Terlebih ada dua kesalahan pengembang yang ada. Tidak ada masalah silakan dibangun Masjid Al Ahdar. Jika pengembang tidak terima, bisa berhadapan dengan hukum," kata Rahmat Effendi.
Lebih lanjut, Wali Kota Bekasi mengatakan, seharusnya pengembang Green Park memberi contoh kepada masyarakat. Jika perlu tidak hanya masjid yang dibangun, tetapi juga gereja, pura, sesuai dengan komitmen Wali Kota Bekasi dalam mewujudkan Kota Bekasi sebagai miniatur Indonesia dengan Bhineka Tunggal Ika.
Pada saat itu juga, Rahmat kemudian menetapkan lokasi fasos fasum perumahan tersebut sebagai tempat pembangunan Masjid Al Ahdar. "Segera keluarkan izin mendirikan rumah ibadahnya, DKM mempersiapkan pembangunannya. Hari ini saya tetapkan tanah fasos fasum ini untuk dibangun masjid Al Ahdar," tegas Rahmat.