REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rapat terbatas antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dengan MUI Jawa Timur dan Probolinggo, dipaparkan beberapa penyimpangan ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan dari hasil investigasi tim MUI Kabupaten di lokasi dengan para pengikut Dimas Taat Pribadi, ditemukan beberapa jimat yang sangat tidak berkesesuaian dengan ajaran Islam.
Salah satu diantaranya adalah adanya beberapa jimat-jimat yang harus dibeli oleh pengikutnya di luar mahar yang harus diberikan. "Di antaranya seperti Kotak ATM Dapur, Kartu Karomah, Batu Pancaroba, Minyak Kantong Hijau, Minyak Pengisian, dan Jimat Kotak," ujarnya kepada wartawan usai rapat di kantor MUI Jakarta, Selasa (4/10).
Yasin menjelaskan semua barang dan jimat ini diharuskan untuk dibeli para pengikut Dimas Taat Pribadi. Dan ada harga yang ditetapkan. Harganya pun berbeda-beda. Mulai dari pin senilai Rp 310 ribu, jimat tali Rp 250 ribu, sabuk merah Rp 500 ribu, minyak kantong hijau dan kartu karomah masing masing Rp 1 juta, kemudian gelang Rp 250 ribu, serta kartu manfaat 1,5 juta dan kertas deklarasi Rp 250 ribu.
Jimat ini harus dibeli oleh setiap pengikutnya, sedangkan menurutya pengikutnya yang terdata mencapai 23.504 orang dari seluruh Indonesia. Berapa besar uang yang dikumpulkan hanya dari penjualan jimat.
Jimat-jimat ini, terangnya, akan menjadi bukti bagi MUI dan bahan kajian bagi Komisi Fatwa dan Pengkajian, bahwa ajaran Dimas Taat Pribadi tidak sesuai dengan ajaran Islam.