Kamis 06 Oct 2016 08:31 WIB

Apa Bedanya Satu Hari dengan 20 Tahun untuk Jessica?

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso di persidngan.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso di persidngan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam. Jessica dituntut 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP.

Usai persidangan yang berlangsung selama sembilan jam tersebut, Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan langsung menanggapi hasil pembacaan tuntutan tersebut. "Apa bedanya satu hari dengan 20 tahun? Bagi kita sama saja. Satu hari pun sebenarnya tidak layak, karena tidak ada bukti," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10), malam.

Otto pun menilai JPU telah ragu-ragu terhadap tuntutannya sendiri. Karena ia menilai, apabila JPU meyakini Jessica bersalah, maka seharusnya kliennya tersebut dituntut dengan hukuman mati.

"Jadi banyak sekali, yang tidak sesuai. Nanti kita jelaskan di pledoi, yang pasti bagi kami, satu hari atau 20 tahun sama. Kalau dia (JPU) yakin harusnya hukuman mati saja. Ya jelas (JPU) ragu-ragu," kata dia.

Sementara, salah satu JPU, Ardito Muwardi membantah bahwa pihaknya telah ragu-ragu dalam tuntutannya tersebut. Ardito mengatakan bahwa pernyataan itu merupakan hak Otto.

"Itu silakan mau berkomentar seperti apa. Pertimbangan kami ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa. Ini tak bisa dipersamakan. Ini semua relatif. Di sini peran hakim, kalau hakim nilai ini lebih berat, bisa saja diberi hukuman lebih berat," kata Ardito.

Seperti diketahui, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. Sidang kasus kopi sianida tersebut akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum yang akan dilaksanakan pada Rabu (12/10), pukul 09.00 WIB.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement