REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Ada empat tersangka yang diamankan aparat di Semarang, Jawa Tengah.
"Pada Kamis tanggal 6 Oktober 2016 Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap empat orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Sabtu (8/10).
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya pengedaran uang palsu di Ungaran, Semarang, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.
"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus uang palsu di Lapas Kerobokan Bali," katanya.