REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi masih dalam tahapan lelang ulang. Sebab, dari lima perusahaan yang memasukkan dokumen pembangunan pasar hanya dua yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang ada.
Data Pemkot Sukabumi menyebutkan, dua perusahaan yang lolos kualifikasi yaitu PT Panglima Capitol Intiqoni dan PT Dunia Milik Bersama (BUMID). Sementara tiga perusahaan lainnya tidak memenuhi persyaratan yakni PT Fortunindo Artha Perkasa, PT Sarana Jaya Utama, dan PT Inspirasi Jelas Intiqoni.
"Jika hanya dua perusahaan yang lolos, maka panitia akan membuka pendaftaran ulang lelang pasar," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Republika.co.id, Ahad (9/10).
Hal ini disebabkan sesuai dengan ketentuan jumlah peserta lelang minimal tiga perusahaan. Rencananya ujar Fahmi, proses pendaftaran lelang pembangunan pasar dilakukan hingga 14 Oktober mendatang. Di mana, perusahaan yang lolos kualifikasi dan yang baru bisa mendaftarkan kembali dan memasukkan dokumen persyaratan.
Sebelumnya, pemkot telah melakukan pengumuman lelang Pasar Pelita pada awal September lalu. Dalam pengumuman tersebut disebutkan perjanjian kerjasama antara Pemkot Sukabumi dengan PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan akta notaris Luciana Tirtaman, SH Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 dinyatakan putus terhitung tanggal 1 September 2016.
Pengumuman tersebut ditandatangani Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dan Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Selepas pemutusan kontrak lanjut Fahmi akan dilanjutkan dengan tahapan lelang mulai 8 September. Informasi proses lelang itu berada di sekretariat panitia pemilihan badan hukum mitra kerjasama di gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum.