REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding, menyatakan pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruhut Sitompul. Pemanggilan itu berdasarkan laporan seorang pengacara bernama Ach Supyadi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ruhut.
Dia juga berharap agar anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu bisa hadir. “Dalam waktu dekat kita panggil Pak Ruhut. Semoga tidak ada halangan,” harap Sudding, saat ditemui di Komplek Parlemen, Senin (10/10).
Lanjut Sudding, MKD sendiri telah melakukan sidang perdana dengan mengundang pengadu serta ahli IT, Rudy Alamsyah. Pemanggilan terhadap ahli IT dilakukan dikarenakan objek aduan adalah sebuah salinan Twitter Ruhut.
Hasilnya, bukti yang disampaikan ke MKD yaitu tweet percakapan antara akun Ruhut, yaitu @ruhutsitompul dengan @adv_supyadi asli tidak ada rekaysa. Sebelumnya, Supyadi yang menuduh politikus dari Partai Demokrat itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sudding mengungkapkan bahwa pelaporan terhadap Ruhut bukan kali ini saja sehingga ketika kasus ini diproses maka itu dianggap terbukti dan pelanggarannya akan terakumulasi dari kasus sebelumnya. “Ini bukan kali pertama Ruhut dilaporkan, dan kami memprosesnya,” tambah politikus Hanura itu.
Kemudian Ruhut juga telah dijatuhkan sanksi ringan dalam bentuk peringatan tertulis atas kasus pernyataannya terkait 'Hak Asasi Monyet'. Sudding berharap agar Ruhut sebagai pejabat publik tetap menjaga etika dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak sesuai tata tertib dan kode etik DPR.