Senin 10 Oct 2016 23:12 WIB

In Picture: Mantan Dirjen Disdukcapil Kemendagri Diperiksa Sebagai Tersangka

.

Rep: Tahta Aidilla (foto) Fauziah Mursid (teks)/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri (kiri) Irman berjalan usai mengikuti pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (10\10). (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah peyelidikan KPK berjalan 2 tahun (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Bersama tersangka lain, Irman dianggap menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri dan orang lain (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Kasus ini terus bergulir dan diduga melibatkan banyak pihak sebagai pihak yang akan terus menjadi tersangka berikutnya. (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Kali ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Irman dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-elektronik).

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement