Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri (kiri) Irman berjalan usai mengikuti pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (10\10). (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah peyelidikan KPK berjalan 2 tahun (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
Bersama tersangka lain, Irman dianggap menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri dan orang lain (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
Kasus ini terus bergulir dan diduga melibatkan banyak pihak sebagai pihak yang akan terus menjadi tersangka berikutnya. (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Kali ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Irman dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-elektronik).
sumber : Republika
Advertisement