Selasa 25 Oct 2016 21:28 WIB

17 Provinsi tak Tetapkan Upah Sesuai UMP

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nidia Zuraya
Upah minimum provinsi (UMP).
Foto: Yasin Habibi/Republika
Upah minimum provinsi (UMP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 17 provinsi di Indonesia tidak menetapkan upah minimum pekerja (UMP) sesuai formulasi peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Provinsi ini tidak sesuai dengan formulasi PP 78 Tahun 2015, justru membuat UMP lebih kecil dari seharusnya,” kata Menteri Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (25/10).

Ia merinci, provinsi tersebut yakni, Riau, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara. Selain itu, ada, Selawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Kemudian, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Berdadsarkan hasil evaluasi Kemenaker, terdapat 14 provinsi yang sudah menetapkan UMP sesuai PP 78 Tahun 2015. Masing-masing yakni, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Jambi. Selanjutnya, yakni, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Gorontalo. Selain itu, terdapat tiga provinsi yang belum menetapkan UMP pada 2016, yakni Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.

Hanif meyakini PP 78 Tahun 2015 merupakan formulasi terbaik dalam merumuskan UMP. Regulasi tersebut juga memberikan sejumlah kepastian bagi para pekerja, yakni kenaikan buruh dalam sekian tahun, kepastian dunia usaha, serta besaran kenaikan upah setiap tahun bersifat pasti.

"PP 78 Tahun 2015 kebijakan yang terbaik untuk standar ke depan, untuk perbaiki upah,” ujar Hanif.

Ia menilai, permasalahan upah harus terus diurai, yakni melalui PP 78 Tahun 2015. Pengupahan, yakni tentang bagaimana mengatur pengupahan yang lebih baik. Pengupahan harus mencerminkan keadaan suatu daerah. Formulasinya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut, regulasi ini juga melindungi calon pekerja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement