Senin 31 Oct 2016 09:39 WIB

Pengamat: Perintah Tembak di Tempat Sangat Berbahaya

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Ribuan massa unjuk rasa terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama soal surah Al Maidah ayat 51 bergerak dari Masjid Istiqlal ke Balai Kota DKI, Jumat (14/10).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ribuan massa unjuk rasa terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama soal surah Al Maidah ayat 51 bergerak dari Masjid Istiqlal ke Balai Kota DKI, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, perintah tembak di tempat kepada provokator demo 4 November sangat berbahaya. Apalagi jika perintah tersebut ditujukan kepada polisi yang ada di lapangan.

"Sebab, petugas lapangan yang umumnya anak-anak muda polisi berpangkat bripda/bripka wawasan sosial dan psikologis masanya belum luas," ujar Bambang kepada Republika.co.id, Senin (31/10).

Menurut Bambang, akan sulit memilah antara pendemo dengan perusuh. Karena itu jika petugas dengan cepat mengambil tindakan tembak di tempat situasi akan berubah menjadi chaos. Bambang meminta polri memperbanyak intelijen, reserse dan bimas di lapangan. Petugas di lapangan juga harus tidak melakukan ancaman dengan cara kekerasan.

"Kalau diketahui ada provokator dari luar yang menyusup dan mengacau ya segera tangkap. Pendekatan persuasif lebih baik," kata Bambang.

Bambang juga mengingatkan, sebesar apapun bahaya yang akan dihadapi, polri harus terukur dalam melakukan tindakan. Tindakan yang akan dilakukan harus berdasarkan informasi yang akurat.

Demo besar pada 4 November akan dilakukan oleh kelompok umat Islam terkait dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Berbagai informasi bahwa akan ada kekacauan pada demo nanti yang membahayakan keamanan Jakarta pun muncul. Kepolisian pun mengerahkan pasukan dari berbagai daerah guna mengamankan obyek vital di Ibu Kota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement