Senin 31 Oct 2016 15:24 WIB

Anies Ingin Ubah Pergub tentang KJP

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai bersilaturahmi dengan jemaah di Mesjid Al-Ittihad, Jakarta, Jumat (28/10).
Foto: Antara/Irman Yusuf
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai bersilaturahmi dengan jemaah di Mesjid Al-Ittihad, Jakarta, Jumat (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan, pelajar di Jakarta harus bisa menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Karena itu, peraturan gubernur yang menyatakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tak bisa lagi menerima KIP, harus diubah.

Anies mengatakan, KIP mempunyai payung hukum berupa peraturan presiden (perpres). Artinya, program ini harus diimplementasikan di semua daerah tanpa kecuali, termasuk di DKI. Jika peraturan gubernur (pergub) tentang KJP bertentangan dengan itu, kata dia, aturan tersebut yang harus diubah.

"Peraturan itu akan diubah," kata dia di hadapan warga Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (31/10).

Cagub nomor urut tiga ini menjelaskan, aturan tentang KJP dikeluarkan tahun 2015. Sementara dasar hukum KIP berupa perpres ditandatangani Presiden Jokowi tahun 2014. Secara hirarki perundang-undangan, harusnya peraturan gubernur tak boleh bertentangan dengan perpres atau aturan yang ada di atasnya.

Selama ini, penerima KJP memang tak bisa menerima KIP. Padahal, menurut Anies, kedua program itu bisa disinergikan. Pelajar yang sudah menerima KJP, kata dia, tetap bisa menerima KJP dan bisa juga menerima KIP. KJP dan KIP adalah dua hal yang berbeda dan tak harus dipertentangkan.

"Kita akan memberi pengecualian pada kasus KIP, karena KIP bukan program swasta tapi KIP adalah program Pak Jokowi dan kami ingin mendukung program itu," ujar dia.

Pasangan cawagub Sandiaga Uno ini menambahkan, KJP akan tetap dilanjutkan jika dia terpilih dalam pilkada DKI 2017. Dan KIP, kata dia, tetap bisa diberikan tanpa terbentur aturan. "Kalau KJP bentukanya non-tunai, kalau KIP bentuknya tunai untuk dipakai hal-hal yang tidak ter-cover KJP, inisifatnya saling melengkapi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement