REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau pada para guru agar mendahulukan kewajiban mengajar. Imbauan tersebut merujuk pada kemungkinan turut sertanya para guru dalam aksi damai pada 4 November 2016 di Jakarta.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Pranata menjelaskan, demo merupakan hak setiap individu dan institusi. Namun, ia mengingatkan, mengajar merupakan kewajiban para guru.
"Jangan mendahulukan hak, tapi dahulukan kewajiban," kata dia di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/11).
Pranata menginstruksikan pada pimpinan memberikan sanksi pada para guru yang meninggalkan kewajiban mengajarnya. Sanksi diberikan mulai dari teguran lisan, terguran tertulis pertama, kedua, ketiga, serta pemecatan. "Kecuali kalau dia libur, silahkan saja (ikut demo)," ujar Pranata.
Sebelumnya, sejumlah ormas Islam dari seluruh Indonesia akan menggelar aksi damai pada 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut proses hukum untuk kasus dugaan penistaan Alquran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).