Kamis 03 Nov 2016 16:00 WIB

Guru Diminta Utamakan Kewajiban Mengajar Dibanding Demo

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
Seorang guru mengajar di kelas.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang guru mengajar di kelas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau pada para guru agar mendahulukan kewajiban mengajar. Imbauan tersebut merujuk pada kemungkinan turut sertanya para guru dalam aksi damai pada 4 November 2016 di Jakarta.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Pranata menjelaskan, demo merupakan hak setiap individu dan institusi. Namun, ia mengingatkan, mengajar merupakan kewajiban para guru.

"Jangan mendahulukan hak, tapi dahulukan kewajiban," kata dia di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/11).

Pranata menginstruksikan pada pimpinan memberikan sanksi pada para guru yang meninggalkan kewajiban mengajarnya. Sanksi diberikan mulai dari teguran lisan, terguran tertulis pertama, kedua, ketiga, serta pemecatan. "Kecuali kalau dia libur, silahkan saja (ikut demo)," ujar Pranata.

Sebelumnya, sejumlah ormas Islam dari seluruh Indonesia akan menggelar aksi damai pada 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut proses hukum untuk kasus dugaan penistaan Alquran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement