REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan mengatur formula tarif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang ingin memanfaatkan kelengkapan jaringan telekomunikasi atau backbone jaringan oleh operator lain. Poin tambahan soal tarif ini akan dimasukkan ke dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi.
Revisi ini dilakukan berbarengan dengan perubahan untuk PP nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjelaskan, skema sharing backbone atau berbagai kelengkapan jaringan ini harus memberikan keadilan bagi operator BUMN yakni Telkom.
Ia mengungkapkan, selama ini Telkom telah menggelontorkan investasi yang cukup mahal untuk membangun kelengkapan jaringan di daerah yang bahkan dianggap tidak ekonomis. Hanya saja, pada akhirnya operator lain termasuk swasta kemudian ikut memanfaatkan keberadaan backbone yang sudah dibangun Telkom tanpa ada ketetapan tarif yang dibayarkan. Nantinya, melalui revisi PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi akan ditetapkan tarif pemamanfaatan sharing backbone tersebut.
"Kalau Telkom investasinya tinggi, yang lain diperbolehkan untuk sharing ya cost-nya kan harus dihitung. Karena Telkom mau bangun ke bagian timur, sedangkan pemain lain tak mau investasi itu," ujar Rini di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (4/11).
Rini Menegaskan, investasi pembangunan kelengkapan jaringan pada dasarnya dilakan dengan prinsip pemerataan konektivitas masyarakat Indonesia. Artinya, pembangunannya harus dilakukan secara merata.