REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemblokiran telepon seluler (ponsel) tanpa nomor identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identification (IMEI) terdaftar. IMEI adalah kode unik berupa 14-16 digit angka yang ada di setiap perangkat ponsel dan berlaku secara internasional.
Kebijakan ini dilakukan untuk membendung peredaran ponsel ilegal di pasar gelap (black market) yang menggerus potensi pendapatan negara.
Mulai kapan pemblokiran ponsel ilegal diberlakukan?
17 Agustus 2019
Cara mengecek IMEI ponsel Anda terdaftar resmi atau tidak:
1. Ketik *#06# di ponsel atau lihat di dus kemasan ponsel untuk mengetahui nomor IMEI
2. Kunjungi laman http://www.kemenperin.go.id/imei dan masukkan nomor IMEI ponsel Anda
Jika IMEI ponsel Anda belum terdaftar resmi, apa yang mesti dilakukan?
Jika ponsel dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, pemilik harus mendaftarkan nomor IMEI perangkat ponsel miliknya ke database Kemenperin agar tidak kena blokir setelah regulasi mulai diterapkan.
Ponsel Selundupan yang Berhasil Disita:
Tahun Jumlah Penindakan Unit Ponsel Disita
2017 1.165 21.552
2018 558 9.083
2019* 132 19.715
*) Data per Februari 2019
Sumber: Kemenperin, Kemkominfo, dan Ditjen Bea Cukai