REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia akan kembali merevisi ketentuan uang elektronik sekaligus memperkenalkan dompet elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) yang akan dikeluarkan November 2016 ini.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan beberapa poin revisi tersebut, antara lain, perluasan basis uang elektronik. Saat ini, kata dia, jenis uang elektronik adalah basis server dan kartu. BI sedang mempertimbangkan untuk menambah kategori uang elektronik yang berbasiskan gawai atau device. "Sekarang kan sudah ada Samsung Pay, Apple Pay, itu sudah tidak pakai kartu kan," ujarnya.
Kemudian, saat ini, uang elektronik juga dibedakan menjadi yang terdaftar atau Know Your Customer (KYC) dan tidak terdaftar atau nonKnow Your Customer (nKYC). Di PBI PTP nanti, BI merencanakan untuk mewajibkan penerbit uang elektronik dengan jumlah pengguna aktif minimal 300 ribu pengguna, maka uang elektronik yang beredar harus terdaftar. "Kalau di bawah (300 ribu) itu nggak perlu izin tapi hanya lapor saja, tapi tetap harus berbadan hukum," ujarnya.
Sementara untuk nilai saldo maksimum, Ronald menegaskan, tidak ada perubahan. Saldo maksimum untuk uang elektronik tidak terdaftar adalah Rp 1 juta, sedangkan yang terdaftar adalah Rp 10 juta. Sebagai gambaran, uang elektronik yang saat ini sudah beredar untuk basis kartu/chip seperti Mandiri e-money, Brizzi, BCA Flazz, atau Jakcard Bank DKI. Sedangkan untuk basis server, seperti Telkomsel Cash, Indosat Dompetku, ataupun Telkom Delima.
Sedangkan untuk dompet elektronik (e-wallet), BI akan memperbolehkan e-wallet tidak hanya untuk menyimpan data, namun juga nilai (stored-value). Contoh e-wallet antara lain fitur Go-Pay dalam layanan transportasi berbasis aplikasi Gojek.