REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilakukan Selasa (25/11) besok. Bagaimana bila hasil gelar akan bertentangan antara saksi ahli yang satu dengan yang lain?
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Umum (Bareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, bila terjadi demikian, maka yang akan digunakan adalah keyakinan penyidik. Artinya, kata dia, pada saat gelar perkara penyidik akan mendengarkan masukan dari tiap-tiap saksi ahli, baik dari pelapor maupun terlapor.
"Dua kita dengar, lalu kita punya otoritas sendiri (yakni) hak dan kewenangan penyidik, kan banyak hal yang kita juga mengatakan bahwa oh ini bukan ini iya," ujar Ari di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).
Terkait kepastian kasus tersebut, Ari Dono mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan. Semua akan dibuat jelas setelah gelar perkara.
"Orang melaporkan adanya penistaan, ya kita terima laporannya, kita lakukan penyelidikan. Penyelidikan itu teknisnya interview, observasi, dan juga undercover," ujar Jenderal Bintang Tiga ini.
Baca juga, Ahok Diperiksa, Bareskrim Polri Diminta Independen.