Senin 14 Nov 2016 18:43 WIB

In Picture: WNA Penyelundup 97 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

.

Red: Mohamad Amin Madani

Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan duduk menunggu sebelum menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11). (FOTO : Antara/R. Rekotomo)

Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (14/11). (FOTO : Antara/R. Rekotomo)

Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (14/11). (FOTO : Antara/R. Rekotomo)

Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (14/11). (FOTO : Antara/R. Rekotomo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11).

Majelis hakim memvonis Muhammad Riaz dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement