REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai banyak orang salah paham terkait persoalan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam kasus tersebut, MUI bukan mempersoalkan tafsir surah Al Maidah ayat 51.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan MUI mengetahui pemahaman atau tafsir terhadap surah tersebut banyak pendapat. "Tidak usah jauh-jauh tanya ulama dari Mesir di Indonesia juga ada yang berpendapat seperti itu," ujarnya, Senin (14/11).
Namun yang dipersoalkan MUI terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut adalah pernyataan Ahok yang memasuki ranah agama orang lain. Ahok, kata Zainut, menyampaikan ayat suci surah Al Maidah yang bukan dia imani dengan memberikan pemahaman peyoratif yang bersifat merendahkan untuk kepentingannya. "Itu masalahnya, jadi bukan soal tafsir. Salah paham mereka," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri akan mendatangkan saksi ahli langsung dari Mesir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama. Polri menyebut saksi ahli ulama bernama Syekh Amr Wardani merupakan permintaan dari pihak terlapor, Ahok.
(Baca Juga: Kapolri: Saksi Ahli dari Mesir Permintaan Ahok)