Selasa 22 Nov 2016 06:32 WIB

Sikap PBNU terhadap Tragedi Muslim Rohingya

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Etnis Rohingya ditangkap oleh tentara Myanmar dan kemudian dilepaskan, menunjukkan bekas luka di tangannya di sebuah desa Rohingya luar Maugndaw di negara bagian Rakhine, Myanmar 27 Oktober 2016. Gambar diambil 27 Oktober , 2016.
Foto: Reuters/ Soe Zeya Tun
Etnis Rohingya ditangkap oleh tentara Myanmar dan kemudian dilepaskan, menunjukkan bekas luka di tangannya di sebuah desa Rohingya luar Maugndaw di negara bagian Rakhine, Myanmar 27 Oktober 2016. Gambar diambil 27 Oktober , 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) angkat bicara perihal tragedi kemanusiaan yang menimpa Muslim Rohingya di Myanmar. Terlebih lagi, kebiadaban yang harus ditanggung Muslim Rohingya dilakukan terang-terangan oleh militer Myanmar. PBNU pun menegaskan tujuh pernyataan sikap berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pertama,  mengecam segala tindakan kekerasan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Segala bentuk tindakan kekerasan adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Kedua, Islam mengutuk kekerasan bahkan tidak ada satupun agama dan ideologi di dunia ini yang membenarkan cara-cara kekerasan dalam kehidupan. Umat Islam umumnya ikut merasakan kepedihan yang sangat luar biasa atas peristiwa yang menimpa saudara-saudara seiman yang berada di Myanmar.

Ketiga, mengajak seluruh kepala negara dan pemimpin negara di dunia untuk pro-aktif melawan segala bentuk kekerasan. Represi adalah musuh bersama dan harus dilawan sekuat tenaga guna menciptakan upaya perdamaian dan harmoni.

Keempat, mengajak seluruh umat di dunia untuk terus menggalang solidaritas kemanusiaan guna menciptakan perdamaian bagi segala bangsa.

Kelima, Nahdatul Ulama mendesak pihak-pihak terkait, terutama kepada komunitas internasional dan PBB untuk segera mengambil langkah konkret dalam peristiwa kekerasan terhadap Muslim Rohingya yang terjadi di Myanmar.

Keenam, mendesak ASEAN untuk mengambil sikap dan langkah nyata, khusunya pada pemerintah Myanmar, agar segera mengakui status kewarganegaraan Muslim Rohingnya.

Ketujuh, mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah diplomasi guna terwujudnya penghormatan atas hak asasi manusia di Myanmar.

Adapun poin-poin pernyataan tersebut disusun oleh Rais Aam PBNU Ma'ruf Amin, Katib Aam PBNU  Yahya C Staquf, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement