REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan Nomor Kep-56/D.04/2016 tentang daftar efek syariah (DES) yang akan mulai berlaku pada 1 Desember 2016. Daftar ini merupakan panduan investasi bagi pengguna DES seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah. Selain itu, penerbitan ini juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah seperti Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.
"Efek syariah yang dimuat dalam DES meliputi 345 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek lainnya," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito di Jakarta, Senin (28/11).
Sardjito menjelaskan, dari 345 saham emiten dan perusahaan publik tersebut, terdapat tiga saham emiten dan perusahaan publik dari entitas syariah. Sementara, terdapat 342 saham emiten dan perusahaan publik yang tidak menuatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai saham syariah.
Dari jumlah 345 saham emiten tersebut, DES terbesar berasal dari sektor perdagangan, jasa, dan investasi sebanyak 87 saham atau 25,2 persen dari total DES. Setelah itu, sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan sebanyak 58 saham atau 16,81 persen serta di sektor industri dasar dan kimia terdapat 52 saham atau 15,07 persen dari total DES.