REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Badan Litbang Kementrian Agama, Dr Muchlis M Hanafi mengungkapkan, penyempurnaan terjemahan Alquran perlu dilakukan agar kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait beragamnya terjemahan Alquran dapat diminimalisir.
Dalam prosesnya, kata doktor Tafsir Alquran dari Universitas Al Azhar Kairo ini, penyempurnaan terjemahan ini akan melibatkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengkaji sisi kebahasaan, konsistensi pilihan kata dan makna, serta kedekatan substansi dengan bahasa Al-Quran.
Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan Konsultasi Publik dalam rangka Penyempurnaan Terjemahan Alquran Kementerian Agama di Bukittinggi, Senin (28/11).
Acara secara resmi dibuka Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Dalam sambutannya, Nasrul Abit mengapresiasi LPMQ yang telah mengupayakan terselenggaranya forum konsultasi ini.
Menurut Nasrul, penyempurnaan terjemahan Alquran oleh Kementerian Agama adalah hal yang ditunggu untuk mengantisipasi hal yang mungkin timbul karena perbedaan terjemahan dan makna kata yang beragam yang beredar di masyarakat.
"Terima kasih karena Kementerian Agama memperbaiki terjemahan Alquran agar lebih mendekati makna bahasa aslinya. Ini merupakan upaya yang baik agar umat mendapati pengertian yang sama dalam memahami terjemahan Alquran sehingga tidak ada lagi permasalahan yang disebabkan terjemahan yang berbeda," ungkapnya.
Nasrul Abit lebih lanjut mengutarakan harapannya agar seluruh hasil yang didapatkan melalui konsultasi publik ini dapat segera sampai ke masyarakat bahkan di tingkat paling bawah sekalipun.
"Karena dalam kesempatan ini hadir tokoh agama dan buya dari seluruh Kabupaten/Kota se-Sumbar, kami harap yang yang kita hasilkan di sini dapat disebarkan ke seluruh masyarakat," kata Nasrul Abit menambahkan.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar menyambut baik upaya yang dilakukan LPMQ. Dia menyarankan agar penyempurnaan terjemahan disusun mengikuti perkembangan zaman dan perubahan-perubahan makna dalam Bahasa Indonesia kini namun tidak keluar dari batasan-batasan agama yang tegas.
"Mengakar pada ajaran agama dan warisan ulama, namun tidak ketinggalan dengan perkembangan kekinian. Sikap ini yang harus diterapkan," ujarnya menjelaskan.