REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya yang menangkap 10 aktivis pada Jumat (2/12). Jika tuduhannya makar, maka aparat kepolisian harus bisa transparan menjelaskan kepada masyarakat terkait langkah makar apa yang telah mereka lakukan.
''Apakah 10 orang ini sudah benar-benar terbukti berbuat makar atau hanya ujaran kebencian,'' kata Mahfud MD di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (2/12). ''Polisi harus transparan mengumumkan langkah makar apa yang mereka lakukan.''
Mahfud MD mengatakan dua hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Jika penghinaan dan ujaran kebencian, maka pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 207.
''Sementara tindakan makar jauh lebih berat karena harus ada bukti langkah atau tindakan untuk menjatuhkan Presiden di luar jalur resmi,'' katanya.
Mahfud menyebutkan seseorang yang dianggap makar itu akan menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman yang sangat berat. Seseorang yang terbukti melakukan makar, akan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.