Selasa 06 Dec 2016 05:07 WIB

Islam Mengakar di Maladewa

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Male Hukuru Miskiiy, Masjid Agung Maladewa
Male Hukuru Miskiiy, Masjid Agung Maladewa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hadir di Maladewa sejak abad ke-12, Islam kini telah menjadi identitas yang mengakar di negara kepulauan yang terletak di Samudera Hindia itu. Bahkan, Islam dibakukan sebagai agama resmi negara sesuai dengan Konstitusi 1997. Melalui konstitusi ini, pemerintah mensyaratkan semua warga negara harus bergama Islam. Untuk itu  keberadaan Islam memiliki dampak bagi hukum Maladewa.

Maladewa memberlakukan hukum syariah, dikenal sebagai Sariatu di Dhivehi. Hukum syariah ini membentuk kode dasar hukum Maladewa, sebagaimana ditafsirkan agar sesuai dengan kondisi lokal Maladewa oleh presiden, jaksa agung, Departemen Dalam Negeri, dan Majelis. Undang-undang melarang warga Maladewa menganut agama selain Islam. Dengan demikian konstitusi secara tidak langsung melarang warga non-Muslim melakukan pemilihan umum, mendapatkan kewarganegaraan, dan memegang jabatan publik.

Pada 2007, kebebasan beragama tetap dibatasi. Namun, dalam UU Perlindungan Persatuan Agama, pemerintah dan masyarakat Maladewa berkomitmen menjaga persatuan agama dari pernyataan atau tindakan yang mengarah kepada perpecahan. Jika ada yang melakukan ini, akan dikenakan sanksi hukum. Warga asing non-Muslim diperbolehkan menjalankan agama mereka. Asalkan tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada ajakan agar orang lain mengikuti praktik agama yang mereka lakukan.

Hukum Maladewa juga mengatur pelarangan produk yang melanggar syariah Islam. Seperti alkohol, produk olahan babi, dan benda-benda lain yang diatur dalam hukum Islam. Minuman alkohol memang tersedia untuk wisatawan di resort-resort. Namun, alkohol dilarang bagi penduduk lokal. Sejumlah kalangan menilai, umat Islam Maladewa dianggap sebagai salah satu karakteristik kebanyakan masyarakat dan mereka percaya bahwa  mereka mempromosikan harmoni dan identitas nasional.

Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap aktivitas keagamaan di Maladewa. Di antaranya, melalui pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan masjid. Meski, pendiriannya tak perlu mengajukan izin ke pemerintah. Kebanyakan masjid dibangun dari batu karang dengan seng atau atap jerami bercat putih. Di Male, Islamic Center dan Masjid Grand Friday, dibangun pada 1984 dengan dana dari negara-negara di Teluk Persia, Pakistan, Brunei, dan Malaysia.

Desain bangunan pun berbeda dari masjid lainnya. Kubah berwarna emas akan langsung terlihat saat mendatangi Male. Pada pertengahan 1991 Maladewa memiliki total 725 masjid dan 266 masjid khusus perempuan. Toko dan perkantoran akan tutup selama 15 menit jika waktu shalat tiba. Jika pada Ramadhan, kafe dan restoran tutup pada siang hari atau hanya buka pada jam-jam tertentu saja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement