Selasa 06 Dec 2016 21:22 WIB

Pemkot Yogya Bentuk Satgas Saber Pungli

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta bersama dengan unsur lainnya resmi membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) tingkat Kota Yogyakarta. Satgas yang beranggotakan unsur Pemkot Yogyakarta, Polresta, Kodim 0734, Kejaksaaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Agama tersebut dikukuhkan secara resmi oleh plt Wali Kota Yogyakarta Sulistyo, Selasa (6/12).

Pembentukan Satgas Saber Pungli di Kota Yogyakarta didasarkan pada Keputusan Wali Kota nomor 511 tahun 2016 tentang Pembentukan Saber pungli tersebut.

Menurut Sulistyo, dalam menjalankan tugasnya Satgas Saber Pungli akan menyelenggarakan empat fungsi, yakni fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.

Sementara itu kewenangan Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta antara lain membangun sistem pencegahan dan pemberatansan pungutan liar, mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan punguttan liar serta operasi tangkap tangan, serta memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi pelayanan publik dan rekomendasi sanksi bagi pelaku Pungli.

"Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016," ujarnya.

Pembentukan satgas ini menurutnya juga sebagai komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta untuk selalu meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan bersih. Meskipun menurutnya, komitmen Pemkot dalam memberantas Pungli sebenarnya sudah ada sejak 10 tahun lalu melalui berbagai layanan seperti Unit Pengelola Informasi dan Keluhan (UPIK) dan talkshow interaktif Walikota Menyapa.

Melalui kegiatan ini kata dia, masyarakat bisa mengadukan secara langsung Pungli yang mereka alami kepada wali kota. Pihaknya juga sudah melakukan pemasangan poster antikorupsi di setiap kantor/instansi pelayanan hingga Kelurahan yang berisi imbauan untuk melaporkan bila ada tindak pungli.

Selain itu juga mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi agar pelayanan dapat dilaksankan secara daring (online) sehingga meminimalisir pertemuan tatap muka yang seringkali berpotensi menimbulkan pungli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement