Rabu 07 Dec 2016 19:05 WIB

Tahun Depan, Pemerintah Minta Belanja Pegawai tak Lebih dari Separuh APBD

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Pegawai Negeri Sipil di daerah (ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pegawai Negeri Sipil di daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan belanja pegawai untuk pemerintah daerah tidak lebih dari 50 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Belanja pegawai, termasuk pengeluaran untuk gaji dan bonus pegawai, selama ini tercatat bisa mencapai 60 persen dari APBD di tiap daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso menjelaskan, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo, belanja modal harus lebih digenjot dibanding belanja pegawai nantinya. Ia melanjutkan, belanja modal akan dititikberatkan untuk pembangunan infrastruktur.

Hal ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang mengatur bahwa sekurang-kurangnya 25 persen dari dana transfer umum harus digunakan untuk belanja infrastruktur. "Dana transfer umum yang meliputi DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) digunakan untuk belanja infrastruktur," ujar Boediarso, Rabu (7/12).

Kementerian Keuangan mencatat, hingga saat ini rata-rata belanja modal di APBD yang digunakan untuk belanja infrastruktur telah mencapai 35 persen. Namun, masih tercatat 119 daerah baik kabupaten dan kota yang belanja infrastrukturnya masih di angka 23 persen, atau di bawah arahan pemerintah pusat untuk membelanjakan infrastruktur sebesar 25 persen.

"Nanti didorong 2017 APBD kota dan provinsi minimal 25 persen dari dana transfer umum digunakan untuk belanja modal," katanya.

Pengurangan belanja pegawai ini, lanjut Boediarso, memungkinkan adanya pemindahan lokasi kerja pegawai dari satu daerah ke daerah lain. Artinya, daerah yang memiliki jumlah pegawai berlebih akan dikurangi dan dialihkan ke daerah yang kekurangan pegawai. Hal ini membuat belanja pegawai di setiap daerah lebih merata dan efisien.

"Mekanisme ini diatur melalui PAN RB dan BKN untuk memungkinkan perpindahan pegawai daerah yang kelebihan pegawai ke depan dialihkan ke yang kurang, yang masih kurang," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement