REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dr Husnul Hakim dalam tausyiahnya Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid Mahabbaturrasul, Villa Bogor Indah, Kota Bogor, Senin (12/12) mengatakan, seorang hakim pengadilan hendaknya diangkat oleh penguasa atau berdasar ketentuan negara. Menurut prinsip dalam Islam, kata dia, kita jangan meminta untuk menjadi hakim.
"Jadi kalau ada buka pendaftaran menerima calon hakim misalnya, jangan ikut. Hakim itu harus diangkat penguasa, negara. Tidak meminta, kecuali memang niat menegakkan keadilan, kebenaran dan betul-betul paham betul ilmunya, boleh mengajukan diri," kata Ustaz Husnul, Senin (12/12).
Alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ), Jakarta itu mengatakan besarnya amanah seorang hakim. Ia kemudian mencontohkan betapa Rasulullah SAW sangat mewanti-wanti sahabatnya yang masyhur akan kesalehannya, Abu Dzar al-Ghifari, terkait beratnya tugas seorang hakim.
"Siapa yang tidak tahu alimnya, amanahnya Abu Dzar, tapi Rasul mengingatkan betapa lemahnya engkau Abu Dzar. Bukan lemah fisik, ilmu, tapi orangnya tidak tegaan, sementara seorang hakim harus tegas dan berani," kata Ustaz Husnul menambahkan.